Berdasarkan penolakan tersebut, Dessy pun seolah diasingkan dan dibuang, bahkan ia kerap mengalami kekerasan. Dessy pun mengaku hanya diberikan nafkah berupa materi seadanya. Sementara sang suami menikah lagi, dan membangun rumah bersama istri barunya.
Dessy yang tidak terima pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bak jatuh tertimpa tangga pula, seiring dengan laporan tersebut, sang suami justru melayangkan talak.
Waktu berlalu, laporan Dessy di tahun 2022 pun tak diindahkan, justru ditutup oleh Polda Riau pada 2023 karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Untuk itu, Dessy memohon bantuan ke RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, agar kasusnya dapat dibuka kembali.
RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu pun langsung mencoba melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga, untuk membuka kembali kasus tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)