Harus Mendekam di Penjara Selama Sebulan, Kakek Pencuri 1 Ekor Ayam Dibebaskan Lewat Putusan Sela

Dedi Mahdi, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 15:26 WIB
Share :

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro, resmi mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri 1 ekor ayam atas nama Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Sujito mengaku bersyukur atas dihentikanya penuntutan, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.

“Kita bersyukur, karena yang disangkakan dalam dakwaan tidak terbukti,” terangnya, Rabu (12/6/2024).

Sujito menambahkan, jika sebelumnya terdakwa Suyatno telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat.

“Itukan putusanya belum sampe putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Siti Kholifah tidak menjawab saat dikonfirmasi awak media.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya