Diplomat Singapura Didenda Rp31 Juta oleh Pengadilan Jepang karena Merekam Anak Laki-Laki Telanjang di Pemandian Umum

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 16:23 WIB
Diplomat Singapura didenda Rp31 juta oleh pengadilan Jepang karena merekam anak laki-laki telanjang di pemandian umum (Foto: Facebook/iStock)
Share :

SINGAPURA - Seorang diplomat Singapura didenda 300.000 yen (USD1.908) atau Rp31 juta pada Kamis (13/6/2024) oleh pengadilan di Jepang setelah merekam seorang anak laki-laki telanjang di pemandian umum di Tokyo.

Pria berusia 55 tahun, yang diidentifikasi sebagai Sim Siong Chye oleh lembaga penyiaran Jepang NHK, didakwa dengan tuduhan masuk tanpa izin dan melanggar Undang-undang Anti-Gangguan Pemerintah Metropolitan Tokyo.

Sebelumnya pada Kamis (13/6/2024), Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) mengatakan kepada CNA bahwa perwira tersebut tidak memiliki kekebalan diplomatik karena jabatannya telah berakhir sesuai jadwal pada pertengahan April tahun ini.

Pria tersebut merupakan mantan konselor di Kedutaan Besar Singapura di Tokyo. Konselor adalah pangkat diplomatik bagi petugas yang bertugas di luar negeri, seperti di kedutaan. Menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, seorang diplomat tidak dapat ditangkap.

Menyusul laporan bahwa petugas tersebut telah didenda oleh pihak berwenang Jepang, MFA mengatakan dalam menanggapi pertanyaan CNA pada Kamis (13/6/2024) malam bahwa pihaknya telah memulai proses disipliner.

“Kami memahami bahwa petugas tersebut telah ditangani sesuai dengan hukum Jepang dan kami menghormati keputusan pihak berwenang Jepang,” terang MFA.

“MFA menganggap serius setiap pelanggaran yang dilakukan petugas kami dan telah memulai proses disipliner,” lanjut kementerian. Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya