Diplomat Singapura Didenda Rp31 Juta oleh Pengadilan Jepang karena Merekam Anak Laki-Laki Telanjang di Pemandian Umum

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 16:23 WIB
Diplomat Singapura didenda Rp31 juta oleh pengadilan Jepang karena merekam anak laki-laki telanjang di pemandian umum (Foto: Facebook/iStock)
Share :

Media Jepang melaporkan pada Kamis (13/6/2024)pagi bahwa pria tersebut telah kembali ke Jepang untuk diinterogasi oleh polisi.

Surat kabar Asahi Shimbun mengatakan dia tiba di Jepang pada tanggal 9 Juni menyusul permintaan yang dibuat oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo melalui Kementerian Luar Negeri Jepang.

Yomiuri Shimbun mengatakan bahwa pria tersebut mengaku mengambil foto tersebut.

"Saya tidak dapat mengendalikan keinginan saya ketika saya melihat seorang pria telanjang. Saya mengambil 20 hingga 30 (foto) sendiri,” Asahi mengutip ucapannya.

“Saya terkejut dengan budaya pemandian umum Jepang dan menjadi tertarik dengan pemandian,” lanjutnya.

MFA mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelumnya pada Kamis (13/6/2024) bahwa petugas tersebut memilih untuk kembali ke Jepang untuk bekerja sama dalam penyelidikan atas permintaan pihak berwenang Jepang.

“Kedutaan Besar Singapura di Tokyo telah bekerja sama dengan pihak berwenang Jepang untuk memfasilitasi penyelidikan yang sedang berlangsung. Kita harus menunggu hasil penyelidikan ini,” tambahnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya