Tersangka Korupsi Timah Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp300 Triliun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 02:40 WIB
Kuasa hukum tersangka korupsi timah, Andy Inovi Nababan (Foto: MPI/Irfan)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum empat pengurus PT Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan tak setuju kasus korupsi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang menjerat kliennya disebut merugikan negara Rp300 triliun. Menurutnya ada kesalahan dalam penentuan angka tersebut.

Hal itu disampaikan Andy Inovi setelah berkas kasus korupsi timah 13 tersangka dilimpahkan tahap dua oleh tim penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Kejagung sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya ialah pengurus PT Venus Inti Perkasa masing-masing berinisial TN, AA, BY dan HC.

 BACA JUGA:

Andy menilai penggunaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2014 dalam menghitung kerugian negara dalam kasus menjerat kliennya sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak," kata Andy di Jakarta Selatan.

Dia menilai bahwa penerapan Permen LHK itu untuk menghitung kerugian rill atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tidak tepat. Bahkan hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang.

 BACA JUGA:

"Penggunaan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 untuk menghitung kerugian riil dari suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah tindakan sewenang-wenang dan zalim, terutama dengan mengatasnamakan lingkungan hidup. Ini adalah kekeliruan fatal dalam berpikir. Metode perhitungan ini kami anggap keliru dan tidak bisa digunakan untuk menjerat CV VIP dalam kasus tipikor," kata Andy.

Dia menyebut bahwa Permen LHK 7 Tahun 2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Negara bertindak sebagai wali lingkungan karena lingkungan tidak dapat bertindak untuk dirinya sendiri.

"Peraturan ini bertujuan agar siapa pun yang merusak lingkungan dapat digugat dan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan. Kami mempertanyakan bagaimana penyidik menggunakan metode perhitungan ekologis sebagai kerugian riil," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya