Tersangka Korupsi Timah Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp300 Triliun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 02:40 WIB
Kuasa hukum tersangka korupsi timah, Andy Inovi Nababan (Foto: MPI/Irfan)
Share :

Dia juga menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dan menghitung kerugian lingkungan hidup. Penentuan dan penghitungan Permen LHK No. 7/2014 seharusnya dilakukan oleh pejabat di KLHK.

"Pejabat eselon I atau II dari instansi lingkungan yang berwenanglah yang berhak menunjuk ahli untuk menghitung kerugian lingkungan.

Menurut kami, bukti penghitungan kerugian lingkungan hidup tersebut cacat hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian," pungkasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi IUP PT jumlah tersebut lumayan fantastis mencapai lebih dari Rp300 triliun. Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPKP dan ahli kerugian rii terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu 29 Mei 2024.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya