Dia juga menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dan menghitung kerugian lingkungan hidup. Penentuan dan penghitungan Permen LHK No. 7/2014 seharusnya dilakukan oleh pejabat di KLHK.
"Pejabat eselon I atau II dari instansi lingkungan yang berwenanglah yang berhak menunjuk ahli untuk menghitung kerugian lingkungan.
Menurut kami, bukti penghitungan kerugian lingkungan hidup tersebut cacat hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian," pungkasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi IUP PT jumlah tersebut lumayan fantastis mencapai lebih dari Rp300 triliun. Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPKP dan ahli kerugian rii terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu 29 Mei 2024.
(Salman Mardira)