JAKARTA - Kasus judi online kembali marak di Indonesia. Tidak hanya menyasar warga sipil, namun juga aparat TNI-Polri. Beberapa kasus bahkan hingga merenggut nyawa baik dengan cara membunuh, dibunuh, maupun bunuh diri.
Peristiwa polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya sendiri Briptu RDW (28) terjadi di Kompleks Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur. Dia tega membunuh dengan membakar sekujur tubuh suaminya, karena gaji sang suami berkurang banyak akibat judi online.
Sebelumnya pada 27 Mei 2024 perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara juga melakukan bunuh diri di menggunakan laras panjang di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp819 juta akibat judi online.
Kemudian Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R, anggota TNI Angkatan Darat atau AD diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp876 juta untuk bermain judi online.
Pada tahun 2023, Polda Metro Juga mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi salah satunya judi online.