JAKARTA - Polsek Cakung menangkap pengedar narkoba jenis pil ekstasi inisal PCR (27) di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku polisi menyita 514 butir pill ekstasi.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menyebut penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Lalu pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan observasi di wilayah yang dilaporkan.
"Sampai di TKP menemukan ada yang mencurigakan kemudian langsung mengamankan tersangka atas nama PCR atau Adit. kemudian dilakukan penggeledahan di dalam magic com ditemukanlah pil ekstasi sebanyak 514 butir dengan nilai jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar," ujar Panji dalam konferensi pers di Polsek Cakung, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan, selain mengamankan barang haram itu, pihaknya juga menyita satu unit handphone, sepeda motor jenis vespa, dan uang tunai Rp2 juta.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengambil narkoba serta mengedarkan barang haram itu diarahkan oleh seorang inisial A, yang kini sedang dilakukan pengejaran.
Setiap kali berhasil melakukan transaksinya, lanjut dia, PCR diberikan upah oleh A sebesar Rp2 juta.