Pelaku mengambil barang tersebut di daerah sawangan Depok, setelah melakukan komunikasi dengan sodara A.
"Barang tersebut didapat oleh pelaku dari saudara A, dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan saudara A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian. pelaku mendapatkan upah Rp2 juta atas kegiatan tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama sebanyak 12 tahun dengan dendam pidana Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )