Jun menjelaskan bahwa korban HSC diduga telah terjadi tindak pidana asusila yang di lakukan oleh orang yang tidak dikenali yang menurut keterangan dari warga sekitar mengidap kelainan jiwa atau ABK.
Hal ini bermula dari korban yang sedang tertidur dihampiri oleh pelaku yang tidak di kenali yang masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu rumah sedang tidak di kunci namun pintu dalam keadaan tertutup.
"Korban sadar bahwa bagian dada korban sedang di pegang oleh pelaku menyadari hal itu ia memegang tangan pelaku dan berteriak minta tolong ke warga sekitar, warga yang mendengar teriakan korban, menghampiri dan mengamankan pelaku yang bernama Ipay selanjutnya pelaku diamankan dan dijemput oleh Babinsa Kelurahan Limo untuk diantarkan ke keluarganya," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )