Setelah melakukan perbuatan bejat itu, lanjut Jihaf, korban pun diantarkan pulang oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
"Barang bukti yang diamankan berupa akte kelahiran, kwitansi USG, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans dan baju kemeja warna hitam," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.
(Awaludin)