Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila di Sukabumi untuk Cetak Uang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 19:29 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi empat orang dan langsung ditahan.

"Untuk tersangka ada empat orang. Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," ucap Ade Ary.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya