Pembunuh Perempuan di Hotel Kuningan Ditangkap, Polisi: Motif Cemburu dan Sakit Hati

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 16:23 WIB
Polres Kuningan ungkap pelaku pembunuhan (Foto: MPI)
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKBP Willy, motif pembunuhan berencana itu, FAR cemburu dan sakit hati terhadap korban ANH.

"Akibat perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," ucap AKBP Willy.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya