BANDUNG - Satreskrim Polres Kuningan menangkap FAR (26), pelaku pembunuhan berencana di Hotel M, Kabupaten Kuningan. Pelaku FAR ditangkap polisi di Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024)
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, korban merupakan ANH, perempuan berusia 20 tahun. Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban di hotel M pada Rabu 19 Juni 2024.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu 16 Juni 2024. Tersangka FAR merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.
"Mereka check in di hotel berinisial M. Kemudian, FAR melancarkan aksinya pada Senin 17 Juni 2024 dini hari. Pelaku menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur," kata Kapolres Kuningan.
Willy Andrian menyatakan, Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti dan melacak jejak tersangka FAR. Polisi berhasil menangkap FAR di sebuah hotel di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024) dini hari," ujar AKBP Willy.
"Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKBP Willy, motif pembunuhan berencana itu, FAR cemburu dan sakit hati terhadap korban ANH.
"Akibat perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," ucap AKBP Willy.
(Fakhrizal Fakhri )