Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu

Andrian Supendi, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 17:12 WIB
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Andrian Supendi)
Share :

Karena perbuatanya JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Fahri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya