JAKARTA - Keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta mengawasi jelang persidangan praperadilan pada pekan depan.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah agar hakim yang memimpin praperadilan itu tidak memaksa menetapkan sah status tersangka Pegi Setiawan dengan praktik suap.
“Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan sehingga hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan.