Andi meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib. "Kita minta bantuan dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap,"katanya.
Pelaku Nahroni menurut Andi, telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pelaku Rahmatullah lanjut Andi melanggar pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Khafid Mardiyansyah)