JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak lakukan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lembaga antirasuah mengingatkan sudah ada aturan yang melarang gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," terang Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).
Kendati demikian, Budi menyarankan, para ASN untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, ia berkata, para ASN bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui kanal https://gol.kpk.go.id; e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; ataupun datang langsung ke KPK.
Di sisi lain, Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," tegas Budi.
Ajakan dilayangkan lantaram dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan, maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB. "Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ucap Budi.