6 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana Minta Perlindungan LPSK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 23:10 WIB
Kantor LPSK di Jakarta (MPI)
Share :

"LPSK masih akan melakukan penelaahan, pendataan salah satunya, keterangan, apakah ada ancaman, terus tindak pidana dan sebagainya," tegasnya.

LPSK memiliki waktu selama 30 hari untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengajukan permohonan tersebut. Kendati tenggat waktu masih bisa bertambah, namun LPSK memastikan akan bergerak cepat.

"Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat," tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga bantuan hukum (LBH) Padang selaku Tim Kuasa Hukum Afif Maulana (13), pelajar yang tewas diduga dianiaya mendatangi Kantor LPSK. Mereka mengajukan perlindungan untuk enam saksi dan korban.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya