BOGOR - Video seorang remaja yang diamankan warga di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, jadi viral di media sosial lantaran diduga memperkosa perempuan dalam kondisi gangguan jiwa.
Dalam video tersebut, nampak remaja itu sedang diinterogasi oleh warga. Ia pun mengakui perbuatannya diduga memperkosa korban sebanyak 10 kali dan mencuri kotak amal.
Kapolsek Parung Kompol Doddy membenarkan adanya kejadian dalam video yang beredar. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024.
"Benar dari hasil penyelidikan olah TKP dan memintai keterangan dari para saksi, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, jam 23.00 WIB di sebuah Gubug Desa Cogreg, Kecamatan Parung telah terjadi dugaan perbuatan cabul (asusila) yang dilakukan oleh MR alias Buluk umur 14 tahun kepada korban kepada korban N umur 50 tahun ," kata Doddy dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Perbuatan biadab itu dipergoki oleh adik korban. Keduanya didapati dalam keadaan telanjang pada bagian bawahnya.
"Dan saat ditegur pelaku kabur," tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga, korban N sudah lama mengalami gangguan jiwa dengan status janda dan tidak memiliki anak. Sedangkan, MR berdasarkan keterangan keluarga dan warga, juga mengalami gangguan mental serta broken home.
"Ditinggal ayahnya saat masih dalam kandungan. Saat ini dalam pengasuhan ibunya yang juga agak mengalami gangguan mental. Sampai akhirnya muncul viral di media sosial terkait video pengakuan pelaku kepada warga dan memviralkan pengakuan pelaku, sedangkan pihak keluarga korban mengaku tidak pernah memposting di medsos," ungkapnya.
Pada Minggu 23 Juni 2024, telah terjadi musyawarah secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dengan orang tua pelaku dengan melibatkan RT/RW dan terlampir surat pernyataan dari pihak pelaku.
Polisi yang sudah menyarankan kepada keluarga korban apabila ingin membuat laporan akan didampingi ke Unit PPA Polres Bogor, tetapi urung dilakukan dan memilih untuk berdamai.
"Keluarga korban tidak akan membuat laporan polisi dan tidak menuntut pelaku secara hukum kepada pelaku dengan pertimbangan korban mengalami gangguan kejiwaan dan pihak pelaku juga mengalami gangguan mental serta masih di bawah umur. Surat pernyataan terlampir keterangan dari pihak medis dan pernyataan dari pihak orang tua," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)