Berdasarkan keterangan dari keluarga, korban N sudah lama mengalami gangguan jiwa dengan status janda dan tidak memiliki anak. Sedangkan, MR berdasarkan keterangan keluarga dan warga, juga mengalami gangguan mental serta broken home.
"Ditinggal ayahnya saat masih dalam kandungan. Saat ini dalam pengasuhan ibunya yang juga agak mengalami gangguan mental. Sampai akhirnya muncul viral di media sosial terkait video pengakuan pelaku kepada warga dan memviralkan pengakuan pelaku, sedangkan pihak keluarga korban mengaku tidak pernah memposting di medsos," ungkapnya.
Pada Minggu 23 Juni 2024, telah terjadi musyawarah secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dengan orang tua pelaku dengan melibatkan RT/RW dan terlampir surat pernyataan dari pihak pelaku.
Polisi yang sudah menyarankan kepada keluarga korban apabila ingin membuat laporan akan didampingi ke Unit PPA Polres Bogor, tetapi urung dilakukan dan memilih untuk berdamai.
"Keluarga korban tidak akan membuat laporan polisi dan tidak menuntut pelaku secara hukum kepada pelaku dengan pertimbangan korban mengalami gangguan kejiwaan dan pihak pelaku juga mengalami gangguan mental serta masih di bawah umur. Surat pernyataan terlampir keterangan dari pihak medis dan pernyataan dari pihak orang tua," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)