Mendapati laporan itu anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
''Tindak pidana ini diduga sudah berulang kali diperbuat terduga pelaku terhadap korban. Iming-imingnya diberi uang, besarannya selalu berbeda-beda setiap kali bertemu korban,'' kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, Selasa (25/6/2024).
Terduga pelaku, terang Sarmadi, dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan Pasal 82 (1) jo 76 d Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)