Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka dibawa dan ditahan di Mako Polresta Bandarlampung, guna dilakukan proses lebih lanjut," tutur Dennis.
Lebih lanjut Dennis mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha warung internet turut mengawasi praktik perjudian online, serta tidak ragu melaporkan temuan para pelaku pemain judi online.
"Kami minta pemilik warung internet untuk memberikan keterangan terkait larangan mengakses atau bermain judi online dalam warnet," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )