Menurut Bambang, dalam aksi pencurian itu, sitepu dengan sengaja membiarkan kedua pelaku pencurian membawa kabur motor milik korban. Saat itu motor korban dalam keadaan tidak dikunci dan kuncinya masih menempel di motor.
Setelah berhasil di bawa kabur, terang Bambang, Firman dan MSN menjual motor itu kepada seseorang berinisial A seharga Rp4,5 juta. Penadah motor berinisial A itu kini masih dalam pengejaran.
Dari uang itu, disisihkan Rp400 ribu dan diserahkan kepada RS sebagai uang tutup mulut.
Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian.
"Mereka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat ini ketiganya kita jerat dengan Pasal pencurian pada KUHPidana dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)