Jukir Berkomplot dengan Kawanan Curanmor di Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2024 19:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

MEDAN - Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) yang kerap menarik uang parkir di Jalan Dr. Mansyur, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Jukir berinisial RS (39) itu ditangkap personel Polsek Sunggal karena patut diduga telah berkomplot dengan kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Bambang Gunanti, mengatakan penangkapan RS berawal dari laporan seorang pekerja toko roti yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat diparkir di Jalan Dr. Mansyur, Medan pada Senin 24 Juni 2024.

Dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Dari pemeriksaan rekaman CCTV (kamera pengawas) yang terpasang di lokasi kejadian serta keterangan para saksi di lokasi kejadian, kita berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial FM," jelas Bambang, Kamis (27/6/2024).

Setelah mendapati identitas FM (36), Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

"Dari pelaku berhasil disita barang bukti sepeda motor yang kala itu digunakan pelaku bersama temannya saat beraksi mencuri motor milik korban," sebut Bambang.

BACA JUGA:

Polda Lampung Ungkap 4 Jaringan Narkoba, Sita 147 Kg Sabu 

Keberhasilan menangkap FM membuka tabir keterlibatan dua tersangka lainnya. FM menyebut aksi mencuri motor korban dilakukannya bersama MSN (28) dengan bantuan RS.

"Polisi kemudian menangkap MSN di Jalan Sei Asahan Medan dan Sitepu di lokasi kejadian pencurian motor korban," jelasnya.

Menurut Bambang, dalam aksi pencurian itu, sitepu dengan sengaja membiarkan kedua pelaku pencurian membawa kabur motor milik korban. Saat itu motor korban dalam keadaan tidak dikunci dan kuncinya masih menempel di motor.

Setelah berhasil di bawa kabur, terang Bambang, Firman dan MSN menjual motor itu kepada seseorang berinisial A seharga Rp4,5 juta. Penadah motor berinisial A itu kini masih dalam pengejaran.

Dari uang itu, disisihkan Rp400 ribu dan diserahkan kepada RS sebagai uang tutup mulut.

Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian.

"Mereka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat ini ketiganya kita jerat dengan Pasal pencurian pada KUHPidana dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya