Perjuangankan Hak Korban Diskriminasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo Audiensi dengan Kemnaker

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 00:47 WIB
RPA Perindo audiensi dengan Kemnaker (MPI/Irfan)
Share :

JAKARTA - Pengurus DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) beraudiensi dengan pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada klien RPA Perindo, Nursiyah perempuan yang diduga dikriminalisasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia, Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan pihaknya petinggi Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, jika tidak Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.

 BACA JUGA:

"RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini," kata Jeannie.

"Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Sukudinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian," tambahnya.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.

 BACA JUGA:

"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggungjwab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya