Lemahkan Supremasi Hukum, Joe Biden Sesalkan Keputusan Mahkamah Agung AS yang Menangkan Donald Trump

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 09:29 WIB
Presiden AS Joe Biden sesalkan keputusan Mahkamah Agung AS yang menangkan Donald Trump (Foto: BBC)
Share :

WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menggambarkan keputusan Mahkamah Agung AS yang memberikan kekebalan sebagian kepada mantan Presiden Donald Trump dari tuntutan pidana sebagai sebuah preseden berbahaya.

Presiden AS saat ini mengatakan keputusan tersebut merusak supremasi hukum dan sangat merugikan bagi warga Amerika.

"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita setara di depan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum termasuk Presiden Amerika Serikat,” terang Biden dalam pernyataan yang disiarkan televisi pada Senin (1/7/2024) malam.

“Keputusan [pengadilan] hari ini hampir pasti berarti bahwa tidak ada batasan mengenai apa yang boleh dilakukan seorang presiden,” lanjutnya.

“Orang yang mengirim massa ke Gedung Capitol AS berpotensi menghadapi hukuman pidana atas apa yang terjadi hari itu. Rakyat Amerika berhak mendapatkan jawaban di pengadilan sebelum pemilu mendatang,” tambahnya.

Biden mengacu pada Trump yang diadili atas dugaan perannya dalam memicu kerusuhan.

“Sekarang, karena keputusan [pengadilan] hari ini, hal itu sangat kecil kemungkinannya,” kata Biden.

Para hakim pada Senin (1/7/2024) memutuskan bahwa seorang presiden memiliki kekebalan terhadap tindakan resmi namun tidak kebal terhadap tindakan tidak resmi, dan merujuk permasalahan tersebut kembali ke hakim pengadilan.

Keputusan tersebut akan semakin menunda kasus pidana terhadap Trump karena diduga berupaya menumbangkan hasil pemilu 2020 yang memberikan kemenangan kepada Biden.

Hakim pengadilan sekarang harus menentukan tindakan mana yang dilakukan dalam kapasitas Trump sebagai presiden, yang mungkin memakan waktu berbulan-bulan. Sidang apa pun kemungkinan besar tidak akan dimulai sebelum pemilihan presiden bulan November.

Menyusul keputusan Mahkamah Agung, hakim pengadilan kini harus menentukan tindakan mana yang dilakukan dalam kapasitas Trump sebagai presiden, yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sidang apa pun kemungkinan besar tidak akan dimulai sebelum pemilu tanggal 5 November.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa semua mantan presiden mempunyai kekebalan parsial dari tuntutan pidana, yakni kekebalan total berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari tugas resmi presiden, namun tindakan tidak resmi, dalam kapasitas pribadi, tidak tercakup.

Hakim pengadilan yang lebih rendah kini harus memutuskan aspek perilaku presiden mana yang relevan dengan tuntutan pidana atas tuduhan mencoba menggulingkan hasil pemilu 2020.

Melalui cuitan dan ucapannya pada 6 Januari 2021, Trump diduga menghasut kerusuhan di US Capitol. Namun pengadilan memutuskan bahwa pidato dan aktivitas media sosialnya pada hari itu adalah tindakan resmi.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya