Menyusul keputusan Mahkamah Agung, hakim pengadilan kini harus menentukan tindakan mana yang dilakukan dalam kapasitas Trump sebagai presiden, yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sidang apa pun kemungkinan besar tidak akan dimulai sebelum pemilu tanggal 5 November.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa semua mantan presiden mempunyai kekebalan parsial dari tuntutan pidana, yakni kekebalan total berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari tugas resmi presiden, namun tindakan tidak resmi, dalam kapasitas pribadi, tidak tercakup.
Hakim pengadilan yang lebih rendah kini harus memutuskan aspek perilaku presiden mana yang relevan dengan tuntutan pidana atas tuduhan mencoba menggulingkan hasil pemilu 2020.
Melalui cuitan dan ucapannya pada 6 Januari 2021, Trump diduga menghasut kerusuhan di US Capitol. Namun pengadilan memutuskan bahwa pidato dan aktivitas media sosialnya pada hari itu adalah tindakan resmi.
(Susi Susanti)