“Saya kemarin sudah matur kepada Bapak Presiden, saya sekarang sedang menunggu Kepresnya. Kalau nanti Kepresnya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga mengatakan bahwa dengan adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka akan ada instrumen untuk melakukan penindakan pelanggaran PPDB.
“Karena sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur kejaksaan, unsur kepolisian belum terlibat. Padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )