JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Reyna Usman. Diketahui, Reyna Usman merupakan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI.
"Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Hakim Teguh menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan KUHAP. Akan hal itu, Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan rangkaian persidangan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Reyna Usman berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja, Reyna Usman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.45 (Rp17,6 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI.
Duduk juga sebagai terdakwa, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
"Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455," kata JPU dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
(Arief Setyadi )