Duduk juga sebagai terdakwa, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
"Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455," kata JPU dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
(Arief Setyadi )