Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Afif Dilakukan Secara Transparan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 20:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok Polri)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada hal ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya anggota Polda Sumatera Barat. Transparansi pengusutan tersebut tercermin dari proses etik yang telah dilakukan.

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindak lanjuti," ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Dirinya juga telah mengintruksikan Tim Bareskrim polri untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Selain Polri, dia menyebut Kompolnas juga turun langsung guna mengecek kasus tersebut.

"Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan di monitor karena mitra dari pengawas eksternal juga ikuti kasus tersebut," katanya.

Sebagai informasi, Kematian Afif Maulana dituding ada dugaan dianiaya oknum polisi pada saat pengamanan tawuran. Bocah 13 tahun itu ditemukan meninggal dengan kondisi mengambang di bawa jembatan sungai Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengatakan, hasil autopsi korban Afif yang ditemukan mengambang di sungai tepat di bawah jembatan Kuranji, Padang, akibat tulang iga menusuk paru-paru.

“Ada patah tulang punggung bagian iga kiri belakang sebanyak 6 yang patah. Kemudian dari patahan itu menusuk paru-parunya sebelah kiri robek 11 centimeter. Itu penyebab kematiannya,” ujar Suharyono, Minggu (30/6/2024).

Kemudian dari visum luar ditemukan lecet-lecet dan luka memar pada tubuh, karena motornya jatuh. Kemudian setelah jatuhnya Afif Maulana diduga melompat dari jembatan ke sungai.

“Kemudian ada lebam, jadi yang disampaikan pihak tertentu adalah lebam, itu lebam mayat. Lebam mayat muncul karena sembilan jam sejak korban jatuh ke sungai sampai ditemukan pukul 11.55 WIB,” ujar Kapolda.

Berdasarkan keterangan ahli forensik dari polisi dan dokter umum, lebam mayat itu bisa terjadi kalau sudah sembilan jam setelah kematian korban.

“Keterangan itu sudah didengar dari berbagai lembaga kemarin,” katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya