49 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 19:52 WIB
Korban human traficking di Semarang (foto: dok Pemprov Jateng)
Share :



SEMARANG – Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka sempat terkatung-katung 7 bulan tanpa nasib yang jelas, dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jateng.

Setelah diselamatkan, mereka dipulangkan kembali ke daerah asalnya, Selasa (2/7/2024). Proses pemulangan difasilitasi Pemeritah Provinsi Jateng. Para korban terbanyak dari Provinsi Sulawesi Utara yakni 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.

“Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dilanjutkan naik Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya – Bitung, rencananya mereka sampai 7 Juli,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis, pada keterangannya, Selasa (7/2/2024).

Dia menerangkan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024. Pada saat itu Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO.

Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya