JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut telah mengantongi 4 alat bukti terkait kasus tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang diduga dilakukan oleh tersangka FB, penyidik telah mengantongi alat bukti dalam perkara a quo, sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP disebutkan, bukan hanya 2 alat bukti, penyidik telah mengantongi 4 alat bukti,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/7/2024).
Ade Safri menegaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan mengusut secara transparan hingga akuntabel.
“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.
Di sisi lain, terkait perkara yang ditangani, Ade Safri berkata, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Ia menuturkan, tidak ada kendala dalam kasus tersebut.