DKPP Ungkap Janji Hasyim Asya'ri Nikahi hingga Beri Apartemen ke Anggota PPLN Den Haag

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 20:12 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: MPI)
Share :

Di akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati, maka Hasyim harus membayar Rp4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.

“Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” ujarnya.

Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim dan Pengadu:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.

Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya