Suami Bunuh Istri Gegara Curiga Istri Dihamili Pria Lain, Polisi: Hasil Test Pack Negatif

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 02:34 WIB
Konpers Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: MPI)
Share :

Tersangka lalu menganiaya korban yang jatuh ke lantai dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, namun tersangka tidak memberikan pertolongan.

"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya