RPA Perindo Datangi Kejari Depok Dorong Percepat Penyelesaian Kasus Wanita Dianiaya Kekasihnya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 13:46 WIB
RPA Perindo audiensi dengan Kasie Pidum Kejari Depok (MPI/Refi)
Share :

DEPOK - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mendorong percepatan penuntasan kasus penganiayaan kliennya wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di sebuah indekos kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada 8 September 2023.

Pantauan iNews Media Group, pertemuan tertutup di Kejari Depok, Kamis (4/7/2024), dihadiri oleh Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina; Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu; dan Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel.

"Hari ini kami beraudiensi dengan JPU yang menangani kasus KDRT yang dilaporkan ke RPA Perindo dan kami sudah diterima dengan baik disini kami berikan apresiasi kepada JPU hal hal yang disampaikan agar ada berkas yang dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Depok," kata Jeannie saat ditemui di Kejari Depok.

 BACA JUGA:

Jeannie mengatakan RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum (Ketum) Hary Tanoesoedibjo itu mengaku resah karena kasus penganiayaan tak kunjung P-21.

Menurutnya JPU pun telah menyampaikan surat ke penyidik Polres Metro Depok untuk segera melengkapi berkas perkara.

 BACA JUGA:

"Karena kami merasakan lama dan kenapa belum di P21-kan sehingga kita mencari benang kusutnya di mana. Tadi dalam percakapan dengan JPU disampaikan bahwa ada berkas berkas yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres Metro Depok sehingga kasus cepat di P21. Bahkan Kejaksaan telah menyurati Polres Metro Depok secepatnya melengkapi berkas," ujarnya.

Lebih lanjut, Jeannie meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan.

"Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.

RPA Perindo bersama korban DSI sudah melaporkan kasus penganiayaan itu pada ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, pada Senin 9 Oktober 2023 sore.

RPA Perindo juga sudah mendatangi kembali Polres Metro Depok untuk menanyakan kasus tersebut yang sampai kini belum tuntas disidik.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya