Kasus Korban Rudapaksa di Jaksel, RPA Perindo Minta Proses Penyidikan Tak Berbelit-Belit

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 17:00 WIB
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Korban kasus dugaan pemerkosaan yang masih di bawah umur berinisial AN, memilih menghilang dari rumah lantaran jenuh terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung rampung.

Alasan itu diketahui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo dari AN setelah kembali ke pihak keluarga pada 4 Juli 2024. AN sendiri memutuskan kabur dari rumah pada 26 Juni 2024.

"Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (tergadap proses penyidikan)," kata RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Jeannie menilai, SOP kepolisian dalam menangani kasus tersebut sangat berlarut-larut. Padahal, kata dia, kasus itu merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

"SOP polisi yang berlarut-larut. Ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya," terang Jeannie.

Atas dasar itu, Jeannie berharap kepada penyidik bisa menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap serta mengadili terduga pelaku rudapaksa.

"Semua tindakan penanganan kasus ini, kami meminta SOP tidak berbelit-belit. Harus dituntaskan segera, sehingga masyarakat tidak berpikir bahwa kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah hal yang biasa," ujar Jeannie.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya