Proyek itu dilaksanakan sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 21 Desember 2019 (180 hari kalender). Adapun nilai kontraknya mencapai Rp14.520.170.500, dari pagu anggaran Rp15.075.617.00.
Pembangunan tahap lima objek wisata Air Terjun Buatan Bojongsari pada 2019 itu ternyata jadi ranah korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.189.871.205.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sudah menetapkan Carsim, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu sebagai tersangka, pada Kamis 4 Juli 2024.
“Tersangka C ini merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran selaku pejabat pembuat komitmen,” ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo.
(Salman Mardira)