"Rencananya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka secara nasional ini pasca putusan MK itu menjelang minggu ketiga bulan Juli 2024. Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti KPU akan sampaikan secara resmi," ujar Idham.
Sekedar informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Jumlah perkara yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilu 2019.
Pada PHPU Pileg 2024, ada 14,81% permohonan yang dikabulkan dari jumlah perkara. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59% dari 261 perkara yang diregister.
(Arief Setyadi )