Dua Guru Tersangka Kasus Bocah SD Tewas Terbakar, Polisi Sudah Minta Keterangan Ahli

Eka Guspriadi, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 10:44 WIB
TKP bocah tewas terbakar. (Foto: Eka Guspriadi)
Share :

PARIAMAN – Polisi menetapkan dua orang guru jadi tersangka kasus tewasnya Aldelia dalam kondisi terbakar akibat dijaili temannya. Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan pihaknya sudah sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, terlapor dan keterangan ahli sebelum penetapan tersangka.

Kedua tersangka yang merupakan guru olahraga dan wali kelas dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.

Aldelia tewas di sekolahnya di daerah Aurmalintang Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kedua tersangka dianggap lalai sehingga Aldelia yang duduk di kelas 4 SD itu terbakar saat gotong royong membersihkan sampah di sekolahnya.

“Sementara terlapor teman korban yang berinisial R yang menyiramkan minyak ke korban dikembalikan ke orangtuanya karena masih berstatus anak di bawah umur, yakni 12 tahun,” ucapnya, Jumat 5 Juli 2024.

Untuk kedua tersangka, pihak Polres Pariaman dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan negeri setempat.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya