Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga Hingga Tewas Terancam 20 Tahun Penjara

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 13:55 WIB
Share :

LAMPUNG TENGAH - Muhammad Saleh Mukadam (42) Anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan di Lampung Tengah.

Dalam perkara yang menewaskan seorang warga bernama Salam (35) tersebut, Mukadam dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan, penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andik kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Menurut Andik, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

"Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkap Andik.

Sebelumnya, seorang warga bernama Salam (35) dikabarkan meninggal dunia lantaran terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya