Sebelumnya, Muhammad Saleh Mukadam telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan dengan senjata api dalam acara resepsi pernikahan adat Lampung.
Dalam insiden tersebut, peluru dari senjata api yang ditembakkannya mengenai kepala seorang warga. Warga bernama Salam itu pun meninggal dunia.
Saat ini Mukadam telah ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam 5 tahun dan 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)