BANDUNG - Telah 10 jam berlalu sejak hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan sekiat pukul 09.00 WIB, tapi sampai saat ini, pukul 19.00 WIB, Polda Jabar belum membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Bahkan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Nurhadi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, siap mematuhi putusan hakim dan secepatnya membebaskan Pegi.
Namun sampai saat ini, Pegi belum juga dibebaskan. Polda Jabar tak memberikan konfirmasi apapun terkait penyebab Pegi belum dikeluarkan dari tahanan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat ini Polda Jabar tengah menggelar gelar perkara atas kasus Pegi dan sampai kini belum selesai.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan.
Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
Sementara, Kartini, ibu kandung dan Lusiana, adik Pegi didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, mendatangi Dittahti Polda Jabar sekitar pukul 14.00 WIB.
Begitu pun awak media, menunggu sejak siang hingga saat ini di depan Gedung Dittahti. Namun tanda-tanda Pegi akan keluar belum terlihat.