DENPASAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki dugaan 10 anggota Polres Klungkung, yang diduga menyekap dan menganiaya seorang warga saat pengungkapan kasus peredaran kendaraan bodong di bBali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penyidik Bidpropam Polda Bali telah memeriksa 10 oknum Resmob Polres Klungkung yang dilaporkan kasus penyekapan dan penganiayaan warga berinisial IWS.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Resmob tersebut.
Selain pemeriksaan pelanggaran kode etik, Ditreskrimum Polda Bali juga turut menyelidiki dugaan penggelapan mobil yang dilakukan pelapor IWS. Dari hasil pemeriksaan anggota Resmob, diduga kuat pelapor IWS terlibat dalam penggelapan mobil yang sedang diselidiki Satreskrim Polres Klungkung.
Diketahui, sebanyak 10 oknum anggota Polres Klungkung dilaporkan seorang warga berinisial IWS terkait dugaan penculikan, penganiayaan hingga perampasan terhadap IWS selama tiga hari 26-28 Mei 2024. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen.
(Arief Setyadi )