JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Gambir menangkap wanita berinisial SA (22) yang merupakan eks Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikut fakta-faktanya:
1. Ditangkap karena Narkoba
SA ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi di sebuah apartemen, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu 7 Juli 2024 dini hari.
2. Stres Usai Bercerai
Caleg berparas cantik ini mengaku menggunakan narkoba akibat stres setelah divorce atau bercerai dari sang suami bukan karena gagal menang di Pileg 2024.
"Nggak sih kalau gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana banget," ujar SA menjawab pertanyaan wartawan.
3. Baru Sekali Pakai Narkoba
SA mengaku baru satu kali menggunakan barang haram tersebut. "Baru sekali, ini kaitannya kok kan stres abis divorce juga. Untuk yang benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter," kata SA usai rilis kasus di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin 8 Juli 2024.
4. Sesali Perbuatannya
SA menyebut dirinya menyesali perbuatan mengonsumsi obat terlarang itu. Dia juga mengaku baru menggunakan narkoba.
"Nyesel banget dong, nggak kok baru," ujar SA.
5. Barang yang Disita dan Jerat Pasal
Dari lokasi penangkapan turut diamankan plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex tersebut. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku turut diamankan. Dalam pemeriksaan urine SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.
Pelaku SA disangkakan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
(Arief Setyadi )