4. Sesali Perbuatannya
SA menyebut dirinya menyesali perbuatan mengonsumsi obat terlarang itu. Dia juga mengaku baru menggunakan narkoba.
"Nyesel banget dong, nggak kok baru," ujar SA.
5. Barang yang Disita dan Jerat Pasal
Dari lokasi penangkapan turut diamankan plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex tersebut. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku turut diamankan. Dalam pemeriksaan urine SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.
Pelaku SA disangkakan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
(Arief Setyadi )