"Kami RPA Perindo ingin menanyakan kepada Kanit PPA Polda Metro Jaya sampai dimana kasus ayah kandung berinisial HS memperkosa sang anak berinisial VL sampai saat ini kami sudah berulang kali audiensi ketemu, tapi sampai saat ini ayah kandung belum ditangkap dan belum P21," ucapnya.
"Kejadiannya dari 16 Juni 2023 sampai saat ini sudah tahun lebih belum ada penangkapan terhadap ayah kandung dan belum diproses. Itu yang ingin kami tanyakan kenapa terlalu lama prosesnya. Menurut dari Unit PPA itu prosesnya panjang hari ini V akan dipanggil karena masih dalam tahap penyidikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Susan yang mewakili RPA Perindo itu menanyakan kenapa proses berjalan lama ke pihak penyidik.
"Lama, kenapa lama begini? banyak kasus kasus yang mereka tangani jadi gak secepat itu selesai. Kenapa gak ditangkap dan P21? ya itu masih dalam tahap penyidikan," pungkasnya.
(Awaludin)