Suami Bunuh dan Bakar Istri di NTT Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Iren Leleng, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 11:15 WIB
Suami bunuh dan bakar istri divonis 20 tahun penjara. (Foto: Iren Leleng)
Share :

NTT - Terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar istri di Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (9/7/2024). Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dituntut penjara seumur hidup.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua, Syifa Alam, S.H., M.H didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn, Indi Muhjtar Ismail, S.H dan Panitera Pengganti Christian Manafe.

Hakim menilai terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Fitryani dengan cara dipukul menggunakan palu lalu dibakar di dalam rumah.

Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Sismayani yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.

Namun, berdasarkan hasil Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Ismail alias Mai, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya