Suami Bunuh dan Bakar Istri di NTT Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Iren Leleng, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 11:15 WIB
Suami bunuh dan bakar istri divonis 20 tahun penjara. (Foto: Iren Leleng)
Share :

Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.

Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya